Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1992/1993 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1993.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1992/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada
Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna
diperlukan sumber dana yang pasti dan memadahi;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penerimaan hasil pemungutan pajak daerah Tingkat II
yang diserahkan kepada Pemerinah Kelurahan;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Besar Semarang tanggal 22
Januari 1951; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 11 Juli 1969; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No. 19 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 /1992
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1991 / 1992
tertanggal 4 Juni 1992 yang dibuart oeh Kepala Daerah,perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 900-099 tanggal 2 April Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/716/1991 tanggal 20 Mei 1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/42/1992;eraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 1991/1992 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1992/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tentang Membangun Dan Merombak
Bangunan-Bangunan Dalam Wilayah
Kotamadya Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan dan menciptakan
pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, sebagai Kota yang Aman, Tertib, Asri,
Sehat,diperlukan adanya pemberian pelayanan dan
pengendalian secara terus-menerusterhadap
pelaksanaan pembangunan fisik kota sesuai dengan
rencana kota yang telah ditetapkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bangunan
yang ditetapkan tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
sepanjang mengenai tarif restribusinya perlu ditinjau
dan diatur kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Membangun dan
Merombak Bangunan-Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Semarang
tanggal 3 Oktober 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1977
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Angkutan Penumpang di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil, Bus Umum Kendaraan Bermotor Umum lainnya sudah tidak ssesuai lagi dengan keadaaan; bhawa dengan semakin meningkatnya masyarakat yang menikmati jasa angkutan umum maka perlu diatur tempat-tempat pemberhentian dan pemberangkatan kendaraan termasuk penumpang umum ke semua terminal; bahwa untuk maskud tersebut di atas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1975; UU No 13 Tahun 1990; UU No 12/Drt Tahun 1957; UU No 3 Tahun 1965; PP No 38 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; Kepmendagri No 82 Tahun 1990; keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 551.2/1999; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang terminal, pengelolaan terminal, retribusi terminal, TPR, pemusnahan, pembinaan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1992.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi Terimnal Angkutan Penumpang , pada tanggal 2 Oktober 1990 , maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor4 /Pd / 1974 tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Teta Tertib di Tempat Pemberhentian Otobis Dalam Kabupaten Semarang dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nouor 6 Tahun 1985 tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bis
antar Kota dan Dalam Kota perlu disesuaikan dengan maksud dan isi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal Kendaraan Angkuran Penumpang Umum Bis dan Non Bis;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 ahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK.004/PHB-85; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1992.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1985 Nomor: 584/4655/PUOD tentang Pembinaan Umum terhadap Bank-Bank milik Pemerintah Daerah Tingkat II antara lain di bidang Permodalan, peningkatan modal statuter/modal dasar perlu melalui penyempurnaan Peraturan Pendirian Bank;
bahwa modal yang disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar, telah melebihi Modal Dasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985;
bahwa untuk menyesuaikan besarnya Modal Dasar/Statuter Perusahaan Daerah Bank Pasar pada dewasa ini dan tahun-tahun mendatang perlu meningkatkan Modal Dasar/Statutet Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sehingga menjadi Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah);
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah PEraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar.Pasal 1 huruf i diubah, Pasal 1 ditambah 2 (dua) ketentuan baru j dan k, Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 8 ayat (4) diubah, Pasal 15 ayat (8) diubah, Pasal 23 diubah, Antara Bab XIII dan Bab XIV ditambah Bab baru yaitu Bab XIII A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1993.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Desember 1980 Nomor 020-595; Keputusoan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-895; Keputusan Menteri Dalam Nageri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor
903-1319; Keputusa.n Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri tannggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 25 Juli 1988 Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 April 1989 Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Juni 1991 Nomor 903/737 /1991; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Pebruari 1992 Nomor 903/72/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Darah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1991; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupoten Daerah Tingkat
II Karanganyar tanggal 23 Maret 1991 Nomor 188.4/05/1991.
Peraturan ini menetapkan Jumla.h Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat