Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tentang Penerjemahan Dan/Atau Perbanyakan Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 14
Mei1960 Nomor 2/DPRD/60, berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1960; bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tersebut di atas mengandung nilai-nilai luhur,ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerminkan kepribadian dan
cita-cita masyarakat Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan di Daerah perlu lebih ditingkatkan semangat dan gairah Seluruh warga
masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga untuk menggalang persatuan dan kesatuan kemampuan dan kekuatan guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1967 Nomor Pemda.10/9/29; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 1969 Nomor Pemda.10/21/19; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, warna dan uluran Lambang Daerah, perlakuan terhadap Lambang Daerah, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1989 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jan 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 803-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanagal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubeunur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 semula Rp 5.304.326.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 521.536.000 sehingga menjadi Rp 5.825.862.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 setelah mengalami perubahan menjadi Rp 5.825.862.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 Dibah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kemajuan tehnologi dan
timbulnya berbagai macam, bentuk, jenis hiburan dan kekramaian,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii – Surakarta
Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertubjukan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini ; bahwa dalam rangka usaha penertiban dan peningkatan pendapatan
Daerah sangat diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mampu
mengatur berbagai macam, bentuk, jenis pertunjukan dan keramaian
umum di Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa atas pertimbangn tersebut diatas dipandang perlu menetapkan
peraturan Daaerah tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum dan Mencabut Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 1 tahun 1972 tentang Pajak Pertunjukan;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Penerangan, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 49/Kep/menpen/1975,
Nomor 88 A tahun 1974, Nomor 096a/U/1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 32/Kep Menpen/ 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perijinan, nama, wilayah, obyek dan penanggung pajak, besarnya pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembayaran pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembebasan, pengurangan dan bantuan, tanda masuk, kewajiban dan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelasanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola
Dasar Pembangunan Daerah; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga 1989-1994 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II, mempunyai arti khusus dan strategis, karena merupakan
tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun pertama dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Keputusan PresidenRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2104/Bangda
tanggal 15 November 1983; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050.1/1153/Bangda tanggal 23 Mei 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17
Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah yang meliputi pendahuluan, pola umum Pembangunan daerah Tingkat II Jangka Panjang, pola umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1989.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat