Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 43 tahun 1950 tentang perubahan pasal45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.43 tahun 1950 tentang perubahan pasal 45 "Zegelverordening 1921"(Lembaran-Negaratahun1950No.85)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan,
Pasal 45, ayat 1 dan 2 "Zegelverordening 1921" (Staatsblad 1921 No.498) diubah sebagai berikut :(1)Visum-visum, paspor-paspor biasa, paspor orang asing, surat izinkembali, pas-pas Mekah dan lain-lain surat perjalanan yang akandiberikan, surat izin mendarat, surat izin masuk, surat izin pendudukdan surat-surat keterangan kependudukan dan juga pengembaliansurat izinpenduduk yang telah dicabut, pemberian duplikat surat izinmasuk, duplikat surat izin penduduk dan duplikat surat-suratketerangankependudukandanjugaperpanjanganwaktudokumen-dokumen Imigrasi yang diperlukan untuk itu, dikenakanbea meterai tetap sebanyak dengan jumlah yang di-haruskan untukmasing-masing surat-surat itu, sesuai dengan peraturan-peraturanyang berkenaan dengan itu.(2)Pembayaran-pembayaran bea meterai dikembalikan dalam hal-halyang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah danmenambahperaturandalamStaatsblad1916No.47(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan;
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101);
Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka danberdaulat, maka datang bertinggallah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler daribeberapa negara asing di Jakarta.Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu :"De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op:"b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen"adalah tidak sesuai dengankeadaan baru itu.Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah-tangganyadari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapanidzin masuk" itu.Akantetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itudiputuskan, maka kelonggaranini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi.Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkankeragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut :"a.orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Darurat No.4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalamStaatsblad 1916 No. 47
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berdasarkan Pasal 96 UUDS RI telah menetapkan Undang-Undang Darurat No 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan tambahan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 tentang Pemberian tanda-tanda kehormatan bintang sakti dan bintang darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No 153)
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Pasal 89 dan 97 UUDS RI
Undang-Undang No 29 Tahun 1957 (LN 1957 No 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No 6 Tahun 1958 dan Undang-Undang No 65 Tahun 1958 ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perubahan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
PP No. 30 Tahun 1954 tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1960.
Penetapan -Undang-Undang- darurat -Pembentukan-Daerah- Tingkat II- Termasuk- Kotapraja- Dalam- Lingkungan- Daerah- Tingkat I -Sumatera- Selatan-Sebagai- Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96ayat (1) Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentangpembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom),Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukanKotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkunganDaerah tingkat I Sumatera Selatan;b.bahwaperaturan-peraturanyangtermaktubdalamketigaUndang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahandantambahan-tambahan
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejakitu telah diubah;
eraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.56)DANUNDANG-UNDANGDARURATNO.6TAHUN1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.57)TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA,DALAMLINGKUNGANDAERAHTINGKATISUMATERASELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan, sehinggaberbunyi sebagai berikut :BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Daerah-daerahseperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 18masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengurusrumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut :1.Palembang-...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-1.Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingkat II MusiBanyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam KetetapanGubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950;2.Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat II Ogan-KomeringIlir, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubemurPropinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950
Ogan-KomeringUlu,dengannamaDaerahtingkatIIOgan-Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalamKetetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret1950 No, Gb/100/1 950;4.Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Muara Enim, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;5.Lahat,dengan nama Daerah tingkat II Lahat, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi SumateraSelatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/ 1950;6.Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi-Rawas, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;7.Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304
Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Telukbetung;10.Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah KotaprajaBengkulu;11.Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950;12.Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950;13.Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayahKotapraja Pangkal Pinang;14.Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124
15.Palembang, dengannama Kotapraja Palembang, dengan batas-batasyang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalamStaatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949No. 27 dan 34;16.Tanjungkarang-Telukbetung,dengannamaKotaprajaTanjungkarang-Telukbetung, dengan batas-batas sebagai berikut :Di sebelah Utara :Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusursepanjangWayHammelintasijembatanpadajalanrayaTanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Darisini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir kebun karetKedaton sampai pada titik pilaar kilometer 7 yang letaknya dipinggirjalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan;
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang Undang darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
Menetapkan UUDRT No. 19 Tahun 1950 sebagai UU
Mengubah UUDRT No. 11 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 2 Tahun 1959) Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Dewan Perancang Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1959.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 15, LN. 1959 No. 108, TLN. No. 1864, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat