PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1955

Menemukan 80 peraturan dalam 0,015 detik

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1955
Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1955
Susunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara

Ketatanegaraan, Kenegaraan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1955
Pengubahan Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 26 Tahun 1959 tentang Pos dalam Negeri
Diubah dengan :
  1. PP No. 39 Tahun 1957 tentang Perubahan Lebih Lanjut "Postverordening 1935" (Staatsblad No. 721) Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 45)
Mengubah :
  1. PP No. 48 Tahun 1954 tentang Mengubah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoring Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1955
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1955

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1955
Pengawasan Terhadap Urusan Kredit

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan