PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,005 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1953
Pembayaran Atas Kerugian Negara Oleh H.J. Ellen

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1953
Perpanjangan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1953
Pembubaran Misi Militer Indonesia Ke Nederland

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1953
Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1953
Perpanjangan Waktu Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Menetapkan :
  1. Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah
    Terhitung mulai tanggal 1 September1953 memperpandjang waktu untuk mengambil ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah tanggal 21 Mei 1953 No.155/G/DPRS/53 dengan tiga bulan.
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1953
Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Perbankan, Lembaga Keuangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1953
Pengangkatan Wakil Direktur Pada Bank Negara Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1953
Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Mengubah :
  1. PP No. 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan