PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1951

Menemukan 239 peraturan dalam 0,014 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1951
Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951
Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1951
Peraturan Istimewa Sementara Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 70 Tahun 1951, Mengenai Peraturan Istimewa Bagi Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Keluar Jawa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1951
Pejabatan-Pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil

Struktur Organisasi

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951
Memperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1951
Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950

Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UUDrt No. 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)
  2. UUDrt No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1951
Pengangkatan Saudara Sewaka Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Jawa Barat

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1951
Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1951
Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut :
  1. UU No. 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1951
Pembebas Tugasan Kepala Jawatan Urusan Internasional

Kepegawaian, Aparatur Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan