PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1950

Menemukan 289 peraturan dalam 0,009 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 122 Tahun 1950
Pengangkatan J. De. Bruine Sebagai Pegawai Tinggi Yang Diperbantukan Kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Serikat

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1950
Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1950
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 121 Tahun 1950
Penetapan Instruksi Untuk Komisaris Pemerintah Daerah Negara Sumatera Selatan

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1950
Pengangkatan Keanggotaan Susunan Panitia Untuk Meninjau Soal Pegawai Negeri Berasal Dari Irian

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang Darurat No. 41 Tahun 1950
Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-Dokumen Imigrasi

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1950
Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian Pada Tiap Tanggal 17 Agustus

Ketatanegaraan, Kenegaraan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
Undang-undang Darurat No. 28 Tahun 1950
Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
Mengubah :
  1. UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan