PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1948
Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1948
Peraturan Kecelakaan 1947

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Diubah dengan :
  1. PP No. 18 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1948
Permohonan Grasi

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 1947 tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
  2. PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1948
Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1948
Naturalisasi Jean Henry Joseph de Quinze

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1948
Pengumpulan Bahan Makanan dan Distribusi

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan