PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947
Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1947
Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  2. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Diubah sebagian dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1947
Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1947
Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

Hukum Acara dan Peradilan

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Sistem Pengendalian Intern

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1947
Mahkamah Tentara Daerah Terpencil

Hukum Acara dan Peradilan

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1947
Naturalisasi Wilhelm Karl Gottfried Mewes

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947
Menetapkan Tarif Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Mengubah :
  1. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan