Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1959

Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 1959
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1959
Tanggal Berlaku
29 Desember 1959
Sumber
LN.1959/NO.148, TLN NO.1915, LL PERATURAN.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 9 Tahun 1948 tentang Sumpah Jabatan Bagi Pegawai Negeri Dan Anggota Anggota Angkatan Perang
  2. PP No. 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan