PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi Untuk Wali-Kota Diseluruh Indonesia

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1947
Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 1947 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1947
Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.

APBN

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1947
Naturalisasi Johann Jordan

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Administrasi dan Tata Usaha Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1947
Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi Yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi
  2. PP No. 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
  3. PP No. 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
  4. PP No. 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1947
Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1947
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948

Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1947 tentang Peraturan Istimewa Untuk Golongan Buruh Terhadap Penetapan Pajak Pendapatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1947
Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan