pemberian - tambahan - penghasilan - pegawai - apatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bog0r - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tingkat kinerja disiplin, kualitas penyelengaraan administrasi pemerintahan, maka perlu membentuk Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Apatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah kab. Bogor Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah U&U No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan APatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 37 Tahun 2017; Perbup No. 43 Tahun 2017; Perbup Bogor No. 58 Tahun 2019; Perbup No. 111 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Pengahsilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, tambahan Pengahsilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja, Iuran Jaminan Kesehatan, Pengawasanm, Pengendalian, Monitoring Dan Evaluasi, Bentuk Format Formulif Dan Dokumen Tambahan Penghasilan Pegawai, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan PP Nomor 41 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka perlu
mengatur teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Ketentuan Lain-Lain, Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, perlu. ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 5 (lima) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 18/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemkot Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata Mojokerto yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
ayat (4)dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 57 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan
Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa serta Besaran
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 66
Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan
Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat
Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
- 2 -
Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017
tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,
Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah
Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan
keuangan Desa sehingga perlu untuk disesuaikan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan
Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel,
Sekretaris Desadan Perangkat Desa Lainnya,
Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan
Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tsihun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1223);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor84Tahun
2015tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
KarangasemNomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018
Nomor 40).
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber, Tunjangan BPD, Perbekel Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dan Melaksanakan Cuti, Perbekel Dan Perangkat Desa yang Berasal Dari Peawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 51 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tegal No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
PERBUP Kab. Tegal No. 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
Mengubah :
PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Ten tang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (P'IT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang honorarium pegawai tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Guru, Pamong Belajar Dan Penilik Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tamsil PNS bagi guru, pamong belajar dan penilik di lingkungan Pemkab Pemalang TA 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahun 1950; PP No 32 Tahun 1950; PP No 53 Tahun 2010' PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PP No 30 Tahun 2019; Kepmendagri No 061-5449; Perda Kab Pemalang No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pemalang No 13 Tahun 2019; perbup Pemalang No 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Tamsil PNS kepada guru, pamong belajar dan penilik di lingkungan Pemkab Pemalang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Perbup pemalang No 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Sebagai Tenaga Teknis Arsiparis, Tenaga Teknis Pengelola Informasi, Operator Call Center 112, Tenaga Resepsionis dan Tenaga Pembantu Administrasi Kegiatan Peningkatan Kinerja Pelayanan Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat