Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36.1, BD.2009/No.34.1 Seri E Nomor 8.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin, Pemerintah telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa dalam pelaksanaan Program Jamkesmas di
Kabupaten Purworejo, masih banyak masyarakat miskin yang tidak tecakup dalam program tersebut, disamping itu masih terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program tersebut; bahwa terhadap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas, Pemerintah Daerah bermaksud
memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta program Jamkesmas yang tidak dibiayai oleh program Jamkesmas, Pemerintah Daerah memberikan kontribusi berupa penyediaan anggaran untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/ll/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, jenis-jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin, syarat dan tata cara untuk memperoleh pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, tata cara penerbitan SKM, masa berlaku SKM, tata cara pengajuan klaim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 1.6/ 2008 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/ 366/ 2008 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 A Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2 A, BD.2009/No.1.a Seri E Nomor 1.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan CT-SCan Di RSUD Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007, dalam rangka mengikuti perkembangan pelayanan kesehatan RSUD Saras Husada Purworejo dapat dapat menyelenggarakan pelayanan baru, yaitu pelayanan yang belum diselenggarakan oleh RSUD Saras Husada Purworejo pada saat ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007, penyelenggaraaan pelayanan baru sebagaimana tersebut pada huruf a diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan CT-Scan di RSUD Saras Husada Purworejo;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, peralatan, penyelenggaraan pelayanan, tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 130/PMK.010/2012, BN 2012/ NO 786; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 N0.71, TLN No.6335), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar serta harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). Terhadap permohonan yang diajukan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
-
-
6 HLM, Lampiran halaman 6.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen
Jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lain-lain; bahwa sesuai ketentuan Pasla 38 ayat (2) Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di RSUD Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Perbup tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan RSUD Saras Husada Kab Purworejo yang berasal dari Komponen Jasa Pelayanan TA 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 40 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang manfaat, imbalan, pola pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
6 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2010
PMK No. 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut :
PMK No. 123/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 157/PMK.02/2010, BN 2010/ NO 430; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo Yang Berasal Dari Komponen Jasa Pelayanan
ABSTRAK:
bahwa salah satu komponen dalam tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Saras Husada Purworejo adalah jasa pelayanan, yang
merupakan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/
atau pelayanan Iain-Iain; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, hasil penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa dalam upaya mengatur pemanfaatan jasa pelayanan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, untuk Tahun Anggaran 2009 telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38.1 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan
Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal
dari komponen jasa Pelayanan Tahun Anggaran 2009, sehingga untuk Tahun
Anggaran selanjutnya perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten
Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Hasil Penerimaan Rumah Sakit Umum Saras Husada Kabupaten Purworejo yang Berasal dari Komponen Jasa Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hasil penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang berasal dari komponen Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2013
PMK No. 157/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 173/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1419; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat