PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa Persiapan Gunjan Asri Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Gunjan Asri Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA PERSIAPAN GUNJAN ASRI;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
060/7946/SJ Tanggal 7 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Dengan Peraturan Gubemur ini, dibentuk UPT Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City
ABSTRAK:
Bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 4 menyebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan dengan demikian terus diperlukan langka-Iangka penguatan tri pusat pendidikan yakni keluarga, masyarakat dan sekolah, agar terwujud ekosistem pendidikan yang baik. Telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, BAB III, Pasal 4 Pendidikan Anak Usia
Dini pada jalur Pendidikan Nonformal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang
Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Inodnesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Ambon Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2018.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
dimana Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak
kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat. Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; dang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK,
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG;
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SAAT
PAJAK TERUTANG;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2014) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib Melakukan Penilaian Risiko;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan manajemen risiko, yaitu:
1. Penyelenggaraan Manajemen Resiko
2. Strategi Penerapan Manajemen Resiko
3. Proses Manajemen Resiko
4. Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terarah,
terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu diatur
pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa terakhir kali dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. bahwa berdasarkan hasil verifikasi, program, kegiatan dan pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 sehingga dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah . Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019. Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019.
mengatur dokumen perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2019memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang
daerah milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan untuk
mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional,
asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas
akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur
yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bari to Sela tan Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun
2018.
Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 23 Tahun 2018
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat