Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan besaran penghasilan tetap, tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN LOMBA
ADIPURA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026, Pemerintah Daerah mendorong budaya inovasi di
desa salah satunya melalui adipura desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan dan partisipasi
pemerintah desa dan masyarakat untuk mewujudkan
lingkungan desa yang bersih, indah, nyaman dan
berkelanjutan perlu dilakukan perubahan pada ketentuan
pelaksanaan, penilaian dan ketentuan jumlah pemenang,
maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lomba Adipura Desa perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41
tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lomba Adipura
Desa;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2021; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41
tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lomba Adipura
Desa; perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah terkait kategori lomba; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah terkait penilaian lomba; 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah jumlah pemenang lomba; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah terkait penghargaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 41
tahun 2020
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2020
PERBUP Kab. Jepara No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2020/ No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 59 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memberikan apresiasi kepada desa guna memacu agar desa lebih tertib dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa dengan menetapkan APBDes dapat tepat waktu, maka diperlukan adanya pemberian penghargaan yang dapat merangsang kinerja Pemerintahan Desa. Agar pemberian penghargaan yang dapat merangsang kinerja Pemdes dapat digunakan sebagai dukungan tambahan dalam pembangunan desa, maka dapat diberikan berupa tambahan alokasi dana desa, sehingga perlu meninjau kembali Perbup Jepara No 59 Tahun 2019.
Dasar Hukum dari peratruan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kli terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; permendagri No 44 tahun 2016; Permendagri No 20 tahun 2018; Perbup jepara No 52 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jepara No 58 tahun 2019; Perbup jepara No 59 tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup jepara No 59 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2018 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (3) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan untuk melaksanakan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rician Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 1979; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal No.16 Tahun 2018; Permenkeu No.193/PMK.07/2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Gorontalo No.6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten serta bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi dan atau dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 257/PMK.07/2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan rumusan alokasi Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK/07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan perhitungan Rincian Dana Desa setiap Desa TA 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang No 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Batang No 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa TA 2018 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang No 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan RIncian setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa TA 2018;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 19 Tahun 2017; Permenkeu No 199/OMK.07/2017; Permenkeu No 225/PMK.07/2017; Permenkeu No 226/PMK.07/2017; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2015; Perbup Batang No 20 Tahun 2015; Perbup Batang No 60 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Dana Desa, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, penghapusan Pasal 14, dan perubahan pada Pasal 15 dan perubahan pada Pasal 18 mengenai Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Malang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan sasaran penggunaan
Alokasi Dana Desa agar lebih efektif dan efisien, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ; . Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa; . Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati ini mengatur / mengubah Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16
Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kampung Bohe Silian Kecamatan Maratua
ABSTRAK:
Memperhatikan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Kampung Secara Kartometrik Nomor: 6/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Kampung Bohe Silian dengan Kampung Payung-payung Nomor: 10/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Kampung Secara Kartometrik Nomor: 7/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Kampung Bohe Silian dengan Kampung Teluk Harapan Nomor: 11/BKPW&PDT/VI/2017 tanggal 15 April 2017; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Kampung Bohe Silian Kecamatan Maratua.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Batas Kampung; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, yaitu Peneguhan Kabupaten Semarang yang Maju, Mandiri, Tertib dan Sejahtera (Maju Matra), membutuhkan dukungan sinergitas bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan sinergitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan sinkronisasi antara prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan program dan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan setiap tahunnya sesuai tema pembangunan daerah pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan, maka pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa Di Kabupaten Semarang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sinkronisasi rencana kerja Pemerintah Daerah dengan rencana kerja pemerintah desa, mekanisme sinkronisasi rencana kerja pemerintah daerah dengan rencana kerja pemerintah desa, peran camat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat