Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan lingkungan yang dalam pelaksanaannya dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011; Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan, Yang Terdiri Atas : Ketentuan Lima Pasal Yang Diubah Yaitu Pasal 1, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR
20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN,
KEINDAHAN, KETERTIBAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015
PENGENDALIAN - PEMBUANGAN - AIR LIMBAH - KE AIR ATAU SUMBER AIR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.11 Ser E 2015/NOREG 7.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK:
Air merupakan salah satu sumber daya alam dan komponen lingkungan yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya yang berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukna pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, maka perlu diatur mengenai pengendalian pembuangan air limbah ke air atau seumber air yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pembuangan air limbah ke air atau sumber air bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Setiap orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke air atau sumber air terlebih dahulu wajib melakukan pengelolaan air limbahnya dan air limbahnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Selain itu juga menetapkan izin pembuangan air limbah yang meliputi tata caranya, masa berlakunya izin dan perubahan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Persyaratan untuk memperoleh izin pembuangan air limbah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Susunan Tim Teknis evaluasi persyaratan penerbitan izin dan tata cara pelaksanaan tugasnya diatur melalui Kepala Instansi Pelaksana.
- Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Menimbag: a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya
sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana
tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala
bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan
lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu
pengelolaan dan pengendalian yang baik; c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya
dan beracun perlu pengaturan pengelolaan dan pengendalian
yang diatur dengan Peraturan Daerah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat: 1. UUD 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 8. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan dan pengendalian
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mencegah dan menanggulangi pencemara dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat limbah.
memuat antara lain: ketentuan umum; jenis limbah B3; kewenangan pemerintah daerah; pengelolaan dan pengendalian; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembiayaan; sanksi administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan'
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13;TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Sampah telah menjadi permasalahan Kota Balikpapan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak sesuai dengan permasalahan persampahan di Kota Balikpapan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2015
PENGENDALIAN - VEKTOR NYAMUK - PENYEBAB PENYAKIT MENULAR PADA MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. No.10 Seri E 2015/NOREG.7.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat
ABSTRAK:
Di Kabupaten Bangka Barat terdapat vektor nyamuk yang berpotensi dapat menularkan penyakit endemis seperti Malaria, Demam Berdarah Dengue, Filariasis, Demam Chikunguya, Japanese Encephalitis serta beberapa penyakit lainnya. Penyakit menular yang bersumber dari nyamuk cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa, sehingga perlu pengendalian perkembangbiakan nyamuk pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk yang diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku pengendalian vektor nyamuk penyebab penyakit menular pada masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pencegahan dan pengendalian nyamuk penyebab penyakit merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus PJB, sueveilans dan sosialisasi dan penyuluhan serta pengerahan masa. Selain itu diatur juga mengenai penanggulangan penyakit vektor nyamuk, pembinaan kepada masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, kerja sama dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pemantauan jentik nyamuk diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencegahan Penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2015/ NO. 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya, bahwa keberadaan Perda Kab Boyolali No 8 tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di kab Boyolali (LD kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu disesuaikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka memberi landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menjelaskan batasan istilah yang diatur di dalam pengaturannya. Dijelaskan tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Pemeliharaan, Sistem Informasi, Tugas dan wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2015 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
kerusakan ekosistem lingkungan salah satunya disebabkan oleh terbakarnya hutan dan lahan oleh karenanya perlu ada perhatian berupa pengendalian kebakaran hutan dan lahan,pelaku usaha dan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan hutan dan lahan sudah harus sedini mungkin merubah pola pengusahaan hutan dan lahan dengan tidak mempergunakan cara pembakaran untuk pengolahan areanya,kebakaran hutan dapat membawa implikasi lingkungan berupa kerusakan vegetasi dan kematian habitat yang merugikan bagi kehidupan manusia,kebakaran hutan dapat menimbulkan pencemaran udara pada skala regional, nasional dan lebih luas mengakibatkan hubungan bilateral dengan negara tetangga terganggu,kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena alam harus ditanggulangi secara efektif dan efisien dan pemberantasan tindakan pembakaran hutan dan lahan harus dimulai agar masyarakat mengerti arti pentingnya lingkungan bagi kehidupan bersama,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 23/PRP/Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20
Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan Dan Pengendalian
4.Pembersihan Lahan ( Land Clearing)
5.Pemadaman
6.Penanganan Pasca Kebakaran/Pemulihan
7.Pelaporan
8.Penganggaran
9.Sanksi
10.Pentidikan Dan Pembuktian
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat; bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang belum didukung oleh penggunaan teknologi ramah linkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah belum optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah, maka perlu adanya suatu pengaturan terhadap pengelolaan sampah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengelolaan sampah, perlu diatur dengan peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permendagari Nomor 33 Tahun 2010; Permen PU Nomor 03/Prt/M/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 halaman; Penjelasan 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat