Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017; sehubungan dengan hal tersebut, perubahan APBD tahun anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 45 Tahun 2013, PP No. 65 Tahun 2010, Perpres No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PMK No. 04/PMK.07/2010, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2007, dan Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan APBD; rincian pendapatan daerah; rincian belanja daerah; rincian pembiayaan daerah. Peraturan daerah ini terdiri dari 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) DAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN, PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN (UP), GANTI UANG (GU) DAN TAMBAHAN UANG (TU) PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 dan
demi tertibnya Administrasi Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan Uang Persediaan (UP) dan
pengaturan mekanisme pengelolaan, penatausahaan serta pertanggungiawaban Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU)
dan Tambah Uang (TU).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian uang persediaan, penatausahaan, pengelolaan uang persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU), pertanggungjawaban penggunaan dana UP, GU,TU, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (11 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar unit organiasai, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
b. bahwa terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2017, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 4 Mei 2017
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 pada Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dn Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XIII/2015, ada beberapa Pasal dalam Undang-
. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik-Indonesia Nomor 5234);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
NOMOR 2 TAHUN 2017
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, di mana Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan yang awalnya merupakan wewenang Provinsi menjadi wewenang Kabupaten. Dengan demikian, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENDAGKOP No.404/Kp/VI/81;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang tujuan, ruang lingkup, dan asas penyelenggaraan Kemetrologian Legal. Selain itu diatur pula mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta mengenai pengawasan UTTP, pengawasan tera, pengawasan kebenaran UTTP. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan pengguna alat UTTP, standar pelayanan, wilayah kerja operasional, serta sanksi. Perda ini dilengkapi dengan Lampiran yang berisi tentang Alat-alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
berdasarkan penjelasan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan Beban Kerja; berdasarkan Pasal 39 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 79 TAHUN 2005; PP NO. 8 TAHUN 2006; PP NO. 60 TAHUN 2008; PERATURAN BPK NO. 1 TAHUN 2007; PERBUP NATUNA NO. 63 TAHUN 2016
Tambahan penghasilan pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian tambahan penghasilan pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja, dan kesejahteraan pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Merubah Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan
Inspektorat Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nahrna Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pengawasan Internal Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Natuna
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai kehidupan yang berkualitas,
Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk menciptakan suatu kesatuan fungsional dan tata ruang lisik, kehidupart ekonomi, sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan keterbukaan pada masyarakat sebagai perwujudan kota tanpa kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 47 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2O14;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan upaya
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 5
(1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan
kondisi kekumuhan pada suatu Perumahan dan
Permukiman.
Pasal 7
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {21 huruf b
mencakup:
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh
lingkungan Perumahan atau Permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi ssbeglan
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak terlayani
dengan jalan lingkungan.
Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian
atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan
jalan.
Pasal 8
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c
mencakup:
a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau
b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sesuai standar yang berlaku.
(3)
(1)
(2) Ketidaktersediaan akses aman air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana
masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang
memenuhi syarat kesehatan.
(3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam
lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai
minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
Pasal 12
(1) Ikiteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf g
mencakup ketidaktersediaan :
a. Prasarana proteksi kebakaran; dan /atau
b. Sarana proteksi kebakaran.
(21 Ketidaktersediaan Prasarana proteksi kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kondisi dimana tidak tersedianya Prasarana proteksi
kebakaran yang meliputi:
a. pasokan air dari sumber alam maupun buatan;
b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya
kendaraan pemadam kebakaran;
c. Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya
kebakaran kepada instansi pemadam kebakaran; dan
d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan.
13
(3) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana
tidak tersedianya Prasarana proteksi kebakaran yang
meliputi:
alat pemadam api ringan (APAR);
mobil pemadam kebakaran;
mobil tangga sesuai kebutuhan; dan
peralatan pendukung lainnya.
Pasal 15
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangrya Perumatran
Kumuh dan Permukiman Kumuh baru dilaksanakan melalui:
pengawasan dan pengendalian; dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 24
(1) Pelaporan dalam rangka Pencegahan tumbuh dan
berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan
evaluasi.
(2) Pelaporan ssfagaimana dimaksud pada ayat (U
dilaksanakan oleh Pokja PKP dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Pemerintah Daeratr dapat dibantu oleh ahli dan masyarakat
yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai dalam
hal Pencegatran dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(4) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat tl) dijadikan dasar bagi Pemerintatt
Daerah untuk melaksanakan upaya Pencegahan tumbuh darr
berkembangrya Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh baru sesuai kebutuhan.
Pasal 27
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
a dimaksudkan unflrk meningkatkan kapasitas masyarakat
melalui fasilitasi pembentukan dan fasilitasi peningkatan
kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat yang tergabung
dalam Polqia PKP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai peresmian dan pengisian keanggotaan BPD, pemberhentian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang BPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (2/20/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu pengahrran tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perurakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna. Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan Dan Adrninistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nonror 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
33n halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017
PENJABARAN APBD - TA 2017 - MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Permenkeu No. 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 tentang Penyusunan APBD TA 2017
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Penjabaran APBD TA 2017 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
15 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat