Kepegawaian, Aparatur NegaraPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendikbud No. 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN 2017/NO 57; KEMDIKBUD.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan - PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Kota Mataram perlu mengatur Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 33 Tahun 2012, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat, Tujuan, Fungsi dan Lingkup, Pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Isi dan Masa Berlaku SKT, Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan, atau Pencabuatan, Tim Fasilitasi Ormas, Pengembangan Database Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN BANTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan laba dan/atau keuntungan serta efisiensi dan efektivitas usaha yang berpengaruh terhadap kontribusi/deviden pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
5. Undang-Undang 2014 Tahun Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 278);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 3);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: MODAL DAN SAHAM
BAB VII: ORGAN PERSERODA
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945
memberikan dasar untuk pengembangan dan
pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
berlandaskan asas kekeluargaan dan berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2013 tentang Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah yang menyatakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.
Mengingat
b. bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan
bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam
memperkuat perekonomian di Daerah, dan menopang
laju pertumbuhan ekonomi nasional serta dapat
mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan
pengembangan dan sekaligus perlindungan;
c. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan
kemandirian serta kemitraan, produktivitas usaha
bagi koperasi dan usaha mikro agar menjadi tangguh
dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia
usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional
dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan
berhasil guna;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata cara dan Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, U saha Kecil dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi wewenang. Tugas dan Tanggung Jawab:
a. koperasi; dan
b. usaha mikro.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2008
Dalam rangka mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan
pembangunan Kepemudaan sehingga Pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional. Dalam pembangunan daerah, Pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m dan huruf
s angka 1 (satu) Pembagian Urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi kepastian hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 60 Tahun 2013; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Permenpora Nomor 11 Tahun 2017; Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kepemudaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Pembangunan Kepemudaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan; Kerjasama; Penghargaan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat