Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan kualitas Pelayanan Aparatur kepada masyarakat agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu dibentuk suatu unit yang mampu menampungsemua pelayanan kepada masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kota Pekalongan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab V Organisasi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2004
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019 Nomor 4
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, metka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yanag ditetapkan Qanun;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf B huruf c dan huruf b perlu membentuk Kanan Kabupaten Aceh Jaya tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998.
- Dalam Qanun ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; BAB III Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB IV Pemanfaatan; BAB VIII Pemanfaatan; BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluwarsa; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan PIdana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-89887 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 36 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 10 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 8 TAHUN 2018
4
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018
Penanaman modal memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan, sehingga potensi sumber daya ekonomi Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat dioptimalkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Untuk optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan dibutuhkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; Penanaman modal termasuk lintas Kabupaten/Kota merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh; Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dengan Qanun Aceh; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan itu perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 37 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun2006, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 39 tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2015, PP No. 5 Tahun 2017, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 11 Tahun 2010, Perpres No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kebijakan Penanaman Modal Di Aceh; Bentuk dan Kedudukan Badan Usaha; Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Pemebrian Kemudahan Fasilitas Penanaman Modal; Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh; Tahapan Perizinan; Nonperizinan; Kepuasan Penanam Mdoal dan Masyarakat; Pengaduan; Gugatan; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal.
Bahwa perkembangan penduduk yang semakin meningkat, dan adanya perubahan pola konsumsi serta perkembangan kegiatan usaha masyarakat yang dapat menimbulkan dan bertambahnya volume, jenis/ karakteristik sampah yang beragam, maka pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewajiban untuk mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga memberi nilai ekonomis dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pembiayaan, Kompensasi, Tenaga Kerja Pengelola Sampah, Kerjasama Antar Daerah, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif, Tanggap Darurat, Larangan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PERMEN PU No. 14/PRT/M/2010; PERMEN PU No. 04/PRT/M/2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban Satuan Kerja yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi dan aman maka perlu dilakukan penataan bangunan dengan terjadinya pengembangan pembangunan semakin pesat di Kabupaten Aceh Besar, maka perlu menetapkan Qanun tentang Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kabupten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan, Perizinan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Pembangunan Bangunan di Atas dan/atau di bawah Tanah, air dan/atau prasarana/sarana Umum, Syarat-syarat Administrasi dan teknis, Permohonan Izin, Ketentuan Larangan, Manfaat Izin Mendirikan Bangunan, Pengawasan, Sanksi, Ketentun Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam rangka penertiban, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan, dipandang perlu mengatur izin gangguan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU No. 7 Tahun 1956; UU GANGGUAN Tahun 1926; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Bidang Jenis Usaha, Tata Cara Permohonan Izin Gangguan, Pemberian Surat Izin, Biaya Perizinan, Pencabutan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat