PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 282
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN TIGA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Pencabutan Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2015/No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, dan mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata di Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Daerah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1994; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No 16 Tahun 2007; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 39 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 58 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 15 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 27 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 28 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 30 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 38 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2015; PERMENPAN RB No 14 Tahun 2010; PERMENPAN RB No 21 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 053/U/2001; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008 PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah
6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah
9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah
10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah
12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah
18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial membutuhkan pelayanan sosial untuk memulihkan fungsi
sosialnya untuk mencapai kemandirian dan menjaga kelangsungan hidupnya;
c. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4768);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4894);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 ten tang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
24. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
. 26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Karban Penyalagunaan Napza (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor
1218);
27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun
. 2015 Nomor 43);
.28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah · dan masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kernampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2015
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur melalui sarana kendaraan dinas operasional. Bahwa karena terbatasnya kendaraan dinas operasional maka diperlukan tambahan kendaraan melalui sewa.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 4 tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penggunaan kendaraan dinas operasional, pendistribusian kendaraan dinas operasional, tata cara dan spesifikasi penyewaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2013 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Tahun Anggaran 2014 dinyatakan tidak berlaku.
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.
dasar hukum; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Pergub Sulawesi Barat No.7.a Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Indragiri Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016; Perbup Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Indragiri Hilir No. 42 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Indragiri Hilir
Lamp. : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat