Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan terkait penghasilan pemerintah desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan peraturan mengenai penghasilan pemerintah desa diatur dengan Peraturan Bupati;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: keanggotaan dan kelembagaan BPD; fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2008
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung upaa penannggulangan kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prsarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman pembangunan desa.
b. bahwa pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Tulungagung dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa, namun seiring dengan terbitnya UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menyusun kembali peraturan daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa
UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi:
(a) Perencanaan Pembangunan Desa;
(b) Pelaksanaan Pembangunan Desa;
(c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa;
(d) Pemberdayaan Masyarakat;
(e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk kelancaran dan tertib administrasi pemilihan kepala desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan huruf a dan huruf I ayat (1) Pasal 13 diubah, dan huruf g ayat (1) Pasal 13 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah;
11. Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah;
13. Setelah ayat (5) Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
14. Ketentuan Pasal 38 diubah;
15. Pasal 41 diubah;
16. Ketentuan Pasal 48 diubah;
17. Ketentuan Pasal 49 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 50 diubah;
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
20. Ketentuan Pasal 52 diubah;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah;
22. BAB XII dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017
bahwa dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud;
bahwa agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Sragen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Tugas dan Tanggungjawab
- Tata Cara Kerjasama Desa
- Perubahan Dan Berakhirnya Kerja Sama Desa
- Tenggang Waktu
- Badan Kerja Sama Antar-Desa
- Penyelesaian Perselisihan
- Pembiayaan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembatalan Kerja Sama Desa
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2017
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kekeluargaan, kegotong-royongan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan suatu wadah yang dapat menggerakkan pelaksanaaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian BUM Desa; Pengurusan BUM Desa; Modal BUM Desa; Pengelolaan BUM Desa; Pembubaran BUM Desa; Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
BUM Desa yang sudah dibentuk oleh Desa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintah desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuakn Peraturan Perundang-undandan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenanga Lokal Berskala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatkan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Gresik meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Perda tentang BUM Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 40 Tahun 2007
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 1 Tahun 2013
6. UU No 6 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 79 Tahun 2005
9. PP No 43 Tahun 2014
10. PP No 60 Tahun 2014
11. Perpres No 87 Tahun 2014
12. Permendagri Ni 113 Tahun 2014
13. Permendagri No 114 Tahun 2014
14. PermenDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Permendagri No 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa adalah badab usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan ini berisi ketentuan umum; pendirian BUMDesa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat