Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah, yang pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutang perlu dilakukan sebaik-baiknya. Dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.10 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, tata cara pengahapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pemanfaatan UPTD Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih
Ikan Air Tawar BBIAT) merupakan aset Pemerintah
disamping dapat meningkatkan usaha masyarakat di
Bidang Kelautan dan Perikanan khususnya perikanan
budidaya juga dapat meningkatkan kontribusi baik
terhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan
masyarakat maupun penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang
diberikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan sambil menunggu Peraturan
Daerah Kota Kendari dipandang perlu menetapkan
aturan Pelayanan Pemanfaatan UPTD Balai Benih Ikan
Air Tawar (BBIAT) melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1995 tentang Pembentukan Kotamadya Dati II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 441 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 10);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006
tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2006 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBYEK DAN SUBYEK PELAYANAN
BAB IV RUANG LINGKUP PELAYANAN
BAB V PROSEDUR
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII PEMUGUTAN BIAYA LAYANAN
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2013/NO.51, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
desa-pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan desa dan penyusunan perencanaan
pembangunan desa merupakan landasan bagi aparatur desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pedoman Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengolahan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDesa, Penyusunan Rancangan APBDesa, Perubahan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donngala No. 7 Tahun 2010
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2013
PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Agar Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Wallet Dapat Dilaksanakan Secara Efektif Cian Tetap Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Rnerubah Peraturan Daerah Kota Bontang Nornor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012.
Pengelolaan, Izin, Persyaratan dan Surat Persetujuan Masyarakat Sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat