peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T[gas dan Fungsi, serta Tata Keda Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan MAsyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keda Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, menyebutkan
bahwa Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sasaran Inovasi
Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan
Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan
peningkatan daya saing Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan
Sistem Inovasi Daerah, perlu menyusun roadmap
penyelenggaraan inovasi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 78 Tahun 2021 tentang Sistem Inovasi Daerah
Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa roadmap
penyelenggaraan inovasi daerah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Roadmap Penyelenggaraan
Inovasi Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Roadmap Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2027 yang merupakan kebijakan penguatan sistem inovasi di Kabupaten Cilacap yang memuat kebijakan dan strategi inovasi daerah, pentahapan, dan rencana aksi penguatan inovasi daerah yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Perda No. 12 Tahun 2011, hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERGUB No. 27 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2011; PERGUB No. 27 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan (3), menghapus Pasal 11, disisipkan Bab IIIA dan Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
ntuan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
raturan Me
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
t
ruktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
ir
o
krasi, peru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhana
an S
trukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
en
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. b
ahw
a d
a
l
am rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
an
g e
f
e
kt
i
f d
an e
f
i
s
ie
n gu
na meningkatkan ki
ne
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ubli
k di lingkun
gan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
abupat
e
n M
una per
lu dilakukan pe
n
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan k
ebi
j
akan pe
n
yede
rhanaan bir
o
krasi di l
ingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisas
i dan tata kerj
a D
inas Perpustakaan d
an Ke
arsipan K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimban
g
an seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, hur
uf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
a
p
kan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una t
e
nt
an
g O
r
g
anisas
i d
an T
ata Kerj
a Dinas Perpustakaan d
an Ke
ars
i
p
an K
a
b
upat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
ndo
nes
ia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembentukan D
a
e
rah Ti
ngkat II di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 74, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 Nomo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5
234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
83, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali te
rakhi
r den
g
an U
ndang-Undang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
dmini
stras
i Pe
merintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
a
mbahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerint
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Repub
li
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana telah diubah den
gan Pe
ratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ratu
ran M
e
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
ratu
ran Ment
e
r
i Pe
nd
a
y
agu
naan A
paratur Negara dan Re
f
o
rmasi Bir
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
ye
taraan Ja
batan Administras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungsional (
Beri
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agu
naan Aparatu
r Neg
ara d
an Re
f
o
rmasi B
ir
okras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
uktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstansi Pemerintah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
irokras
i (
Beri
ta N
egara Re
pub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
r
atu
ran K
epala Perpust
akaan N
as
io
nal Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
6 Te
nt
ang Pedoman N
omenk
l
atu
r D
inas Pe
r
pustakaan D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
385
)
; 1
2. Pe
raturan Kepa
l
a Ar
s
i
p N
as
io
nal Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 30 T
ahun 2
0
1
6 Te
n
t
ang Pe
doman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
erah U
r
usan Peme
r
i
n
t
ahan Bidang Ke
ars
ipan (
Berita N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
345
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 te
ntang Pembe
ntukan dan S
us
unan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupaten M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 24 Tahun 2022
PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. No. 2022/24, LL Kab Raja Ampat: 23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang profesional, produktif dan tertib pelaksanaan tugas, perlu menerapkan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dalam rangka meningkatkan dan kelancaran tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pembinaan disiplin secara terus menerus dan berkesinambungan kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Lamp 40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Talent Pool Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur melalui Talent Pool
b. Bahwa untuk melaksanakan sistem merit dan mewujudkan strategi pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang transparan, objektif dan akuntabel, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifkasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan Pegawai Negeri Sipil.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Talent Pool pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Perangkat (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4);
Penyusunan Dan Unsur-Unsur Talent Pool
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Darat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, untuk paling lama 3 (tiga) tahun sekali; bahwa besaran tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor di Darat, perlu dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta penyesuaian perhitungan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui smartcard (kartu uji) dan telah memenuhi ketentuan jangka waktu peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Darat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2021; Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2014; Perbup Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 24, BN.2022/No.1004, peraturan.go.id: 27 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat