TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Darat.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, untuk paling lama 3 (tiga) tahun sekali; bahwa besaran tarif Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor di Darat, perlu dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta penyesuaian perhitungan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui smartcard (kartu uji) dan telah memenuhi ketentuan jangka waktu peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Darat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2021; Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2014; Perbup Aceh Barat Daya Nomor 39 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
- Perbup Aceh Barat Daya No. 39 Tahun 2015
- 4 Hal, - Lampiran
|