Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Standar Biaya Belanja Penunjang Keglatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015
PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 Peraturan
PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selainmenerima penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembagian jenis dan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA
3. KEDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
4. JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tambahan Kompensasi Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Dan Pegawai Tidak Tetap Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, maka kepada
Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian
Kerja dan Pegawai Tidak Tetap Daerah pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang perlu
diberikan tambahan kompensasi karena resiko kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semarang
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tambahan
Kompensasi karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana
Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai
Tidak Tetap Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - · Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan · Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tambahan Kompensasi Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Dan Pegawai Tidak Tetap Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Tambahan Kompensasi Karena Resiko Kerja, Kriteria, Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Indramayu No. 22 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkunagn Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN dan ANGGOTA DPRD kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan & Anggota DPRD
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan memperimbangkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perbup kabupaten Bone Bolango No. 44 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango No. 44 Tahun 2014 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2005.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Peraturan Bupati Ketapang Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 1 ayat
(15a) berbunyi bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif adalah
uang yang diberikan kepada Pirnpinan dan Anggota DPRD setiap
bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pirnpinan
dan Anggota DPRD dan ayat (15b) berbunyi bahwa Belanja
Penunjang Operasional Pirnpinan adalah dana yang disediakan
bagi Pirnpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan
kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pirnpinan
DPRD sehari-hari;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana huruf a,
diatas dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
c. bahwa berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah
oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kabupaten Buton Tengah
termasuk daerah dengan kemampuan keuangan daerah
kelompok rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c serta ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-undang RI nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014;
7. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Euton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, se bagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
15. Peraturan Bupati Bu ton Tengah Nomor 03 Tahun 2015 ten tang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bu ton Tengah Tahun Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAB III
BPO PIMPINAN DPRD BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN Pegawai Negeri Sipil DAERAH YANG BERTUGAS PADA DINAS KESEHATAN dan PUSKESMAS se-kabupaten boalemo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No. 492
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Daerah yang Bertugas pada Dinas Kesehatan & Puskesmas TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif sesuai dnegan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2009; Perbup Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kabupaten Boalemo No. 21Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Bertugas pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TPP, jenis TPP, golongan dan besaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menigkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu maka perlu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan,
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumber Anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemberhentian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat