Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumber Anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemberhentian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat