Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2015

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumber Anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Penerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pemberhentian Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan