Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersediaan air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya. Dalam pengelolaan ketersedian air minum Kabupaten Lamandau perlu ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang dipergunakan demi terpenuhinya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Kabupaten Lamandau terhadap ketersedian air minum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamadau maka diperlukan landasan yang mengatur
penyelengaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
276 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2009
bahwa dalam rangka pengendalian dan
pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang
menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat dan kelestarian lingkungan serta
meningkatkan upaya mewujudkan ketertiban,
kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum
terhadap keberadaan tempat-tempat usaha di
Kabupaten Magelang, diperlukan pengaturan
mengenai izin Gangguan; bahwa pengaturan mengenai izin gangguan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Gangguan dan Izin
Tempat Usaha sudah tidak sesuai dengan
peraturanperundang-undangan, perkembangan,
dan dinamika kehidupan yang ada dalam
masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Statsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Gangguan
Bab III Objek dan Subjek Izin
Bab IV Penyelenggaraan Izin Gangguan
Bab V Kewajiban, Hak dan Larangan
Bab VI Masa Berlaku Izin
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. UU No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Prasarana Dan Sarana, Sistem Kearsipan Daerah, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Kerja Sama, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kabupaten Tapin merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alarn, nonalam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, dampak psikologis, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; bahwa ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksana dalarn bentuk Peraturan Daerah agar dapat diimplementasikan di daerah secara terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20170; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Pereturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsin dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
5. Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana;
6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non- Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan;
9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban;
10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai cleapn Arah dan Kebijakan Umum APBD
sertastrategi dart prioritas APBD yang telah disepakati
bersama arttara Pemerintah Daerah dengan Dewan
PerwakilanRakyat Daerah pada tanggal
2004 , perlu menyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang 32 Tahun 2004; Undang — Uandang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Perituran Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 110 Tahun
1998; Keputusan MenteriDalam Negeri 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1;Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2005.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2017
PENETAPAN STATUS MASJID PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa masjid memiliki posisi yang strategis dalam upaya membentuk maayarakat Maros yang berahlakul qarimah, sehingga masjid perlu difungisikan secara maksimal dalam pengertian yang lebih luas, yakni disamping tempat beribadah, juga sebagai pusat keilmuan termasuk didalamnya tempat pengembangan intelektualitas/pendidikan dan pembinaan akhlaq;
b. bahwa dalam upaya memaksimalkan fungsi masjid sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, serta memberi dasar yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembiayaan, dipandang perlu menetapkan status masjid;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Masjid Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan dan Kedudukan
3. Pengelolaan
4. Susunan Organisasi
5. Pengangkatan dalam Jabatan
6. Tata Hubungan Kerja
7. Hak Mewakili
8. Kepegawaian
9. Pembiayaan
10. Pendapatan
11. Aset
12. Pelaporan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mendukung program wajib belajar pendidikan dasar
sembilan tahun adalah melalui pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah yang bertujuan untuk
memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya
operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah;
bahwa untuk tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan
pemberian, dan penggunaan bantuan operasional
sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun
2016;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Penganggaran Dan Besaran;
4. Penggunaan Dana Bosda;
5. Pengelola Program Bosda;
6. Persyaratan dan Penyaluran Dana Bosda;
7. Penatausahaan dan Pelaporan;
8. Monitoring dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 1, BN.2013/No.163, kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat