Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pereturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsin dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana; 6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non- Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 8. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; 9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
LD.2020/No.01
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 3068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan