Pereturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsin dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana; 6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non- Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; 7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 8. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; 9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat