Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022
APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah diperlukan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien untuk mengolah potensi ekonomi kerakyatan termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintegrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di Daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, perlu dilakukan penataan sesuai hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan agar terwujud perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah maka perlu dilakukan kembali penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao diubah
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkat kesejahteraan dan pengembangan perekonomian Daerah,pemerintah Daerah memiliki keenangan membentuk atau mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Materi Pokok : Perubahan Nama dan Bentuk Hukum,Tempat Kedudukan,Logo,Maksud dan Tujuan,Kegiatan Usaha,Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ Perusahaan,Satuan Pengawas Intern,Komite Audit dan Komite lainnya,Perencanaan,Operasional,dan Pelaporan,Anak perusahaan,Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Barinas,Evaluasi dan Restrukturisasi,Pembubaran Perumda,Kepailitan,Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Jumlah Halaman : 14 HLM : PENJELASAN ; 63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022
PERANGKAT DAERAH - Pembentukan dan susunan - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2022/5, LL KAB. BURU : 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru, perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2022
Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4, 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat sebagai
akibat ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan
Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, yang berimplikasi
terpecahnya segmen bagian wilayah Desa, maka perlu dibentuk Desa-Desa
baru karena telah memenuhi persyaratan dari aspek kependudukan dan
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
146/5652/BPD tanggal 20 Oktober 2022 perihal Pemberian 4 (empat) Kode
Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Nomor Register
Gubernur Maluku Utara Nomor: 188.34/89/B.Hukum tanggal
28 September 2022, Perihal : Pemberian Nomor Register Ranperda
Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu ditetapkan desa-desa definitif
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga dan Desa Akesahu Madutu di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah berdasarkan atas desentralisasi,pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
31 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
11 halaman; 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat