PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014-2019 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian saat ini dan memperhatikan tingkat inflasi daerah serta perubahan standar harga setempat yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah beberapa ketentuan Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 13 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 38 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Pengganti Transport Pemeriksaan pada Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, perlu disediakan rumah jabatan atau rumah dinas beserta perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Buton
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB IV BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatur tentang tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pengalokasian dana penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Serita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi .Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
18. Peraturan Daerah Kabupaten LamonganNomor 19 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Pelelangan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rctribusi Terminal (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabu paten Lamongan Tah un 2010 Nomor 21);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2010
Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
26. Peraturan Daerah KabupatenLamonganNomor 27 Tahun 2010 tentangRetribusilzin Usaha Perikanan (Berita Daerah KabupatenLamonganTahun 2010 Nomor 27);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Bagian hasil pajak dan retribusi untuk Desa ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi yang diterima oleh daerah, Alokasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penerimaan tahun anggaran berjalan/berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN TETAP RUKUN KELUARGA (RK) SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA (RT) UNTUK KELURAHAN DI KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktifitas sehingga mencapai kinerja yang maksimal di bidang perencanaan dipandang perlu memberi tambahan ppenghasilanberdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil bappeda kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 17/2004; UU 25/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Perda Lebong 8/2014; dan Perbup 53/2014.
Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan Bappeda kabupaten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa agar pendapatan desa dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah pengalokasiannya berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5409);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14) ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2011 Nomor 3);
Pemerintah Kabupaten memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari realisasi penerimaan
pajak dan retribusi pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
HONORARIU, - UANG LEMBUR - SATUAN HARGA BARANG DAN JASA - PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2015/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar BIaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Thaun 2015 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya tertinggi honorarium, uang lembur, dan satuan harga barang dan jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat