PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak
Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2017, maka Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011
Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas tanah, sehungga diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983' PP No. 111 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK Nomor 147/MK.07/2010; Perda Kab Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengendaan, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Wilayah Pemungutan; IV. Saat Pajak Terutang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah; V. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapam, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; IX. Pengurangan dan keringanan Pajak; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Penelitian dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 91 ayat (6) Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Tata Cara Pengendalian dan Pengawasan Objek Retribusi; Masa Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Tata Cara Penetapan Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Retribusi; Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Beserta Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
8 hlm.; Lampiran I s.d. III 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018
PERBUP Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP N0. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber DBH, Tata Cara Pengalokasian DBH, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran DBH, Pemanfaatan DBH, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTE CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Meningkatkan kesadaran dan membantu masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman perlu diberikan kemudahan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan penerbitan Akta Kelahiran serta melaksanakan tertib administrasi dibidang kependudukan, pengaturan dan pengenaan retribusi penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dan perlu diubah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2001; dan Perda No.14 Tahun 2002.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahan
ABSTRAK:
a. bahwa . sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pernerintah Daerah perlu menggali sumber keuangannya sendiri guna membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan kemasyarakatan; dan pembinaan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tenlang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di 'Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Reptiblik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang P.ajak Daerah dan · Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun .2.000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahua 1999 Nomor75, .Tambahan . Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1'.25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44)7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang · Perimbangan Keuangan antara .Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan ILembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 'Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Pemerintah Nemer 79 Tahun 2005 tentang Pedoman P.embinaan. dan Pengawasan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,. Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Notnor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antata Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsl dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4737
9. Peraturan Menti dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis Dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menti Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. WILAYAH PEMUNGUTAN
6. PENETAPAN RETRIBUSI
7. TATA CARA PEMUNGUTAN
8. TATA CARA PEMBAYARAN
9. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN FEMBEBA,SAN RETRIBUSI
10. KETENTUAN PIDANA
11. PENYIDIKAN
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/620/418.57/2014 tanggal 27
Januari 2014 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Serita Acara Nomor 050/1957/418.57/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;.
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nornor 7, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 91 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Bupati Kediri Nornor 3 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Perusahaan sebagai bagian dari kegiatan perizinan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakkan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2021 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa kebijakan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan keadilan dengan memperhatikan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2021
Nomor 9);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2021 Nomor 1);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Nomor 1);
1. Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
2. Tata Cara Penetapan Bagi Hasil Pajak
3. Penyaluran dan Penggunaan Bagi Hasil
4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.KOTAMOBAGU2012/NO...;TLD.NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat