PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengendaan, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Wilayah Pemungutan; IV. Saat Pajak Terutang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah; V. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapam, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; IX. Pengurangan dan keringanan Pajak; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Penelitian dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat