Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan diperlukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pendirian Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2008/NO.02 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Selayar Sebagai Daerah Otonom perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan
dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat
Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
Peraturan Bupati
126 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat l^rovinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa apabila jabatan fungsional pengawas pemeiintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah inspektur pembantu dihapus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959, UU No 38 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 98 Tahun 2000, PP No 99 Tahun 2000, PP No 9 Tahun 2003, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. Ketentuan tersebut adalah: Pasal 6 Ayat (1) huruf g dihapus dan Ayat (2) diubah, demikian juga Struktur Organisasi Inspektorat Kota Gorontalo diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
-
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis sampah sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sampah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang
Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah. Tangga. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gunung Mas. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
BAB V PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI PERIZINAN
BAB VII PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PERAN MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN
BAB XI LARANGAN
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Mandiri, Berdaya Saing dan Inovatif sebagai Model Pembangunan Berbasis Partisipasi di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab,maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten KutaiTimur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1
(I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pendukung yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat