Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Rumah Saskit Jiwa perlu standar pelayanan minimal pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat; bahwa untuk mealksanakan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal bidanga Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.100 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
8 HAL DAN 13 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 126, BD.2022/NO.126, LL KOTA PONTIANAK :11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Layanan Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, perlu dilakukan transformasi layanan
konvensional menjadi layanan berbasis elektronik di Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Pontianak guna meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas layanan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penerapan Layanan Elektronik Melalui Teman Disko; Jenis-Jenis Layanan Elektronik Dalam Teman Disko; Tata Cara Penggunaan Teman Disko; Pengelolaan Teman Disko; Pengembangan Teman Disko; Keamanan Dan Kerahasiaan Data; Interoperabilitas Data; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
3 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 127 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pekerjaaan Umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pekerjaaan Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis,Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan,Pembinaan,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
20 Halaman.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2016
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 64004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 stdd Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai target pengelolaan sampah, dan rencana program dan kegiatan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPendidikanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012
Nomor 102)
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 55012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 20 14 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017
PERGUB ini mengatur tentang prosedur pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain kewenangan pendirian dan penutupan, kategori perubahan satuan pendidikan, bentuk penutupan satuan pendidikan, persyaratan dan tata cara pengajuan izin pendirian satuan pendidikan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 102)
25 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 127 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Etika Pelayanan Pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) Permendagri No. 138 Tahun 2017. Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dalam penyelenggaraan penenaman midal dan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Cilacap.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No, 72 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 16 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Etika pelayanan pada Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Cilacap. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nilai-Niai Dasar Pegawai; Etika Pelayanan; Maklumat Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan; Larangan; Sanksi Administratif; Pengawasan dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat