Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencanangan Kabupaten Sukoharjo Menjadi Kabupaten Pramuka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Gerakan Pramuka mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga
memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu
senantiasa ditingkatkan kegiatannya;
b. bahwa jiwa dan semangat Gerakan Pramuka mengandung
nilai-nilai patriotisme, nasionalisme dan kegotongroyongan,
dapat menjadi motivasi yang positif bagi setiap warga
negara dalam berpartisipasi terhadap pembangunan, serta
menjadi filter terhadap pengaruh budaya asing yang
negatif;
c. bahwa guna memajukan Kepramukaan di Kabupaten
Sukoharjo perlu diwujudkan dengan komitmen dan tekad
bersama antara segenap unsur yang terkait, yang dimulai
dengan mencanangkan Kabupaten Sukoharjo Sebagai
Kabupaten Pramuka;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 huruf b,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah
membimbing, mendukung, dan menfasilitasi pendidikan
Kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pencanangan
Kabupaten Sukoharjo Menjadi Kabupaten Pramuka;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5169);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
177);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat
Kabupaten Sukoharjo dalam membantu, mendukung, dan
memfasilitasi kegiatan Kepramukaan di Kabupaten
Sukoharjo.
(2) Menjadikan jiwa dan semangat Gerakan Pramuka yang
mengandung nilai-nilai patriotisme, nasionalisme dan
kegotongroyongan, sebagai motivasi yang positif bagi setiap
warga negara dalam berpartisipasi terhadap
pembangunan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Akibat Beban Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kab. Lebak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Akibat Beban Kerja
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Akibat Beban Kerja meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja penyelenggaraan tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan
prasarana perumahan serta pakaian dinas yang memadai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; ketentuan tunjangan perumahan; ketentuan pakaian dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, 82, 96 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, belanja desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN GOWA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa standar sewa rumah Pirnpinan dan Anggota OPRD Kaoupaten Gowa yang berlaku sekarang ini dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini . sehingga Peraluran Dupali Gowc> Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemberian Tunjangan Perumansn kepada Pirnpinan dan Anggola DPRD Kabupaten Gowa perlu dilakukan penyesuaian ;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksuo
dalarr. huruf a, perlu menelapkan Peraturan Bupa1, Gowa
!entang pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggo!a
DPRD Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
.Oaerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Repub!ik Jndonesia Tahun ,959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nemer 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undanq-Undang Namer Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4355)·
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab i<euangan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 66. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Parimbangan
Keuanr;an Antara PemGrintah Pusat Dan Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesis Non,or 126, Tambaha11
Lembaran Negara Republik lndor.esia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcn!ang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},sebagaimaria telah diubah beborapa kali te:akhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tsmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambuhan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ksdrdukan Protokoler can Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan P<3rwak;ian Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik lndo.nes;a tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4416): sebagaimana telah diubah terakl.ir denqan Peraturan Pernermtah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 20C4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJJk Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712):
8. Peraturan Pernonntah Nemer 58 tahun 2005 tentang F'er,gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Penerintah, Pemerhtahan Daerah Provinsi Dan Pemennlahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang riengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (ternoaran Negara Republk lndo-iesta Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor T);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 tahun 2005 te,1tang Kedudukan ProtokcJer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kabupatrn Gowa (Lemburan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nome- 6); sebagaimana telah diobah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8 ). sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11}.
14. Perateren Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
15. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2011
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 36 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 36/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 A TENTANG TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL NON GURU DAN NON FUNGSIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya regulasi yang mengatur tentang hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 A Tahun 2015 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan obyektif lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Non Guru dan Non Fungsional di Pemerintah Kabupaten Madiun diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 36 Tahun 2015
PEMBERIAN - UANG - DUKA - WAFAT/TEWAS - KEPADA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - PANGANDARAN
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD 2015/NO.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT/TEWAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
Bahwa bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang ditinggal wafat/tewas oleh Suami dan/atau Istri, dipandang perlu diberikan uang duka wafat/tewas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdikan hidupnya untuk kepentingan daerah, bangsa, dan negara berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1981; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Uang Duka Wafat/Tewas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Uang Duka Wafat/Tewas; Tata Cara Pengurusan Uang Duka/Wafat; Sistem Informasi Uang Duka Wafat/Tewas; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang, diberikan tunjangan
kesejahteraan berupa penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan rumah dinas beserta perlengkapannya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang; c. bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan PT. SUCOFINDO ADVISORY UTAMA tanggal 15 Desember 2015, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang {Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 42), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 78); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bagi Pimpinan DPRD yang belum disediakan rumah jabatan dan Anggota DPRD yang belum disediakan rumah dinas, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka Peraturan Bupati Rembang
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Berita Daerah
Kabupaten Rem bang Tahun 2014 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. Pemberian tunjangan perumahan dilaksanakan dengan memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga yang berlaku di
daerah.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; 4. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. TATACARA PEMBAYARAN ; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2014 ten tang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat