Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 36 Tahun 2015

PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; ketentuan tunjangan perumahan; ketentuan pakaian dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN PAKAIAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan