Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id: 7 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan,serta pengendalian anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu disusun Standar Biaya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Ratu Zalecha Martapura.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, dan penggunaannya dijelaskan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Dalam hal satuan biaya dan standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja RSUD Ratu Zalecha Martapura tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka standar biaya mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam hal standar biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja RSUD Ratu Zalecha Martapura tidak tercantum dalam Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar, maka RSUD Ratu Zalecha Martapura dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
11 hlm; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Lampung Tengah menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 tahun 2014, sebagimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 10 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lampung Tengah No. 9 Tahun 2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 14 Tahun 2019.
Ketentuan umum, penetapan rincian dana kampung, penyaluran dana kampung, penggunaan dana kampung, pengelolaan keuangan kampung, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, LN. 2001 No. 5, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Slovakia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2017
HAK - KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 1014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Azas; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan; standar satuan harga pakaian dinas dan atribut; tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tenaga ahli fraksi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perda ini diundangkan.
19 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun
2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa penyesuaian dimaksud karena terdapat perubahan
rincian dan nominal belanja penunjang kegiatan Reses Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 28)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 5);
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan dan program lainnya yang terkait, perlu dibentuk Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 39);
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan program lainnya yang terkait Tahun Anggaan 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Badan Layanan Umum;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah wajib didasarkan pada prinsif-prinsif pengelolaan keuangan yang baik;bahwa dengan pengelolaan keuangan yang baik pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, maka akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan arah kebijakan
pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD),maka perlu diatur mengenai pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peratuan bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas Pengelolaan Keuangan;Pejabata Pengelola;Pendapatan Dan Biaya;Perencanaan Dan Penganggaran;Pelaksanaan Anggaran;Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Perubahan RBA dan DPA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengedalian;Evaluasi Dan Penilaian Kinerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat