Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2)
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012
tentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah maka perlu
menetapkan kebijakan penguatan Sistem lnovasi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Roadmap
penguatan Sistem lnovasi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Lingkungan Kementerian Dalan Negeri dan
Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 dan Tahun 2012 Nomor 36 Tahun
2012 tentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2013 -
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KENTENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP ROADMAP PENGUATAN SIDa
BAB Ill
ROADMAP PENGUATAN SIDa
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Status Dan Jejaring Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Tahun 2014-Tahun 2025.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UUNo.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To The Asean Charter On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam Asean Mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMOANG UMUM PERKOTAAN, PERDESAAN DAN PERBATASAN DENGAN MOBIL PENUMPANG UMUM DAN MOBIL BUS UMUM PADA JARINGAN TRAYEK DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masingmasing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-318/PK/2014 tanggal 12 Nopember 2014 perihal Penyampaian Perkiraan Alokasi dan Status Daerah DBH CHT Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi alokasi dana bagi hasil cukai, penetapan alokasi dana bagi hasil cukai, pembagian alokasi dana bagi hasil, karakteristik daerah pembagian alokasi dana bagi hasil, tujuan pendanaan dari alokasi dana bagi hasil, pembentukan secretariat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat