Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru sebagai petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian epublik Indonesia Selaku Ketua Satgas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 81 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan
Bab III Tanggung Jawab
Bab IV Pelaporan dan Koordinasi Penerbitan Izin
Bab V Pelaksanaan Retribusi Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 100 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha wajib menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission);
b. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission ( OSS );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2018; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97b Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 38 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju. Hal yang diatur adalah Penerbitan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 101 Tahun 2019
TATA CARA PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SEDERHANA SATU LANTAI/RUMAH TINGGAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2017/No,101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Sederhana Satu Lantai/Rumah Tinggal
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, terutama dalam pembangunan pemukiman, perlu adanya penyederhanaan regulasi dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, khususnya kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan sederhana satu lantai/rumah tinggal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Sederhana Satu Lantai/RumahTinggal;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 350);
10. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Izin Mendirikan Bangunan dan Persyaratan Dokumen
3. Tata Cara Mengajukan Permohonan
4. Peninjauan Lokasi
5. Pembayaran Retribusi dan Penerbitan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan
6. Waktu Penyelesaian Dokumen IMB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 101 Tahun 2013
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.A.2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2013/No.101 Seri D Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.A.2 Tahun 2008 dicabut.
11 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 101, BN.2018/No.1541, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru sebagai petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Proses Pelayanan Perizinan
Bab IV Tim Teknis Perizinan
Bab V Monitoring dan Evaluasi Perizinan
Bab VI Mall Pelayanan Publik
Bab VII Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bab VIII Tunjangan Khusus
Bab IX Penyuluhan Masyarakat dan Survei Kepuasan Masyarakat
Bab X Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 101, BN.2015/No.929, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat