Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 100 Tahun 2019

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju. Hal yang diatur adalah Penerbitan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 100 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
11 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2019
Tanggal Berlaku
11 Juli 2019
Sumber
BD 2019 (765) : 19 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan