PERIZINAN-BERUSAHA-ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD 2019 (765) : 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha wajib menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission);
b. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission ( OSS );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2018; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97b Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 38 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 12 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Kabupaten Mamuju. Hal yang diatur adalah Penerbitan dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
- 19 hlm
|