Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan sejalan dengan perkembangan jaman dewasa ini, maka untuk implementasinya diperlukan tertib administrasi, penyelesaian tepat waktu dan pelayanan yang baik;
b. bahwa guna menunjang pelaksanaan dan penyelesaian tugas-tugas sebagaimana dimaksud huruf a diperlukan semangat kerja dan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal
39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kriteria pemberian
tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan motivasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Isentif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 8 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang KemampuanKeuangan Daerah untuk penentuan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Instensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 27 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM
dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2019
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten
Bondowoso.
Mengatur antara lain tentang:
1. Sisa lebih perhitungan anggaran RSU dihitung
berdasarkan laporan realisasi anggaran dalam 1 ( satu)
periode anggaran;
2. RSU dapat menggunakan sisa lebih perhitungan
anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya
sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas dengan mempertimbangkan posisi
likuiditas RSU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 36 tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Soe
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah SoE perlu diberikan penyesuaian tambahan penghasilan karena kelangkaan profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah SoE
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UU No, 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 340/MENKES/Per.III/2010; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2014; Perbup Timor Tengah Selatan No. 76 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012
petunjuk teknis pemanfaatan dana program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan persalinan (jampersal) di puskesmas dan jaringannya.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; peraturan Menteri Kesehatan No. 903/Menkes/Per/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 2562/Menkes/Per/XII/2011/ Peraturan Menteri Kesehatan No. 2581/Menkes/Per/XII/2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007; Telahaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo No. 800/Dikes/104/VII/2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mencegah tedadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak rnemiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan. maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teloeis Jaminan Persalinan Bidang Kesehatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permen Kesehatan No.61 Tahun 2017, Perbup Sambas No.11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Kabijakan Operasional; Pemanfaatan Jampersal; Persyaratan Penerimaan Bantuan; Tarif; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DERAH
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam mekanisme pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perwali Jambi tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf b; Pasal 17 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf k.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat