Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
TATA CARA PEMUNGUTAN - BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
Wajib Pajak dan pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan dan menyesuaikan dengan
perubahan ketentuan tentang tata cara pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan
perubahan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul
tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Saat Terutang Pajak; Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan SKB BPHTB; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Tata Cara Peloporan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Jumlah halaman: 29 HLM; Lampiran: 23 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2017
Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
- dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Wilayah Kabupaten
Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
penyelenggaraan sebagian urusan perhubungan menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem
transportasi ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, sehingga diperlukan
sistem transportasi yang menjamin keselamatan,
ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan
transportasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan
Bab IV Penyelenggaraan Perhubungan
Bab V Penyelenggaraan LLAJ
Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian
Bab VII Penyelenggaraan Perhubungan Laut
Bab VIII Penyelenggaraan Perhubungan Udara
Bab IX Keterpaduan Antar Moda Transportasi
Bab X Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan
Bab XI Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Sanksi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2019.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Bahwa tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi jasa usaha yang baru, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Kabupaten Semarang No.11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan perubahan dan terdapat penyisipan ketentuan baru.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010
PERUAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, PP No. 31 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 02 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan Dan Pembinaan Ketertiban, Tertib Kebersihan, Tertib Lingkungan, Tertib Sosial, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2015/ NO 3; JDIH ESDM.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat