RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB PURBALINGGA TAHUN 2015-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan aturan mengenai pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa, desa adat, kewenangan desa serta pemerintahan desa. Selain itu perlu pula diatur mengenai
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keuangan desa, kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan desa, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat
Desa.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENATAAN DESA;
BAB IV
KEWENANGAN;
BAB V
PEMERINTAHAN DESA;
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA;
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB VIII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
BAB IX
BADAN USAHA MILIK DESA;
BAB X
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2007 Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 05), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 39), Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 31) dan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 9 bulan November tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Nggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Yang Terdiri Atas 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan Pagar dan Bangunan, dan dengan adanya kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan yang baru. Serta untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Pasal 2 dan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis
Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. garis sempadan sungai
4. garis sempadan saluran irigasi
5. garis sempadan danau, waduk, dan mata air
6. garis sempadan jalan
7. garis sempadan jalan kel kereta api
8. garis sempadan pagar
9. garis sempadan bangunan
10. garis sempadan jaringan pipa minyak dan gas bumi
11. pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan
12. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis
Sempadan Pagar dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Klaten Nomor 2 Tanggal 9 Pebruari 1993 Seri D Nomor 1)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. Panitia Pemilihan Kabupaten
3. Tahapan pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Biaya Pemilihan Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik
8. Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelummya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, yang semula berjumlah Rp1.265.232.392.480,00 bertambah Rp 148.517.920.264.72 sehingga menjadi Rp 1.413.750.312.744,72, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat