Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 141 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Gangguan Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No.450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepres No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ MDAG/ PER/9/2009; Permendagri No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; serta Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin No.35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.36 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.32 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Banyuasin No.37 Tahun 2003.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan retribusi Pengujian kendaraan bermotor, sehingga dipandang perlu diatur dalam peraturan daerah. Untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan umum, guna keselamatan dijalan maka perlu dilakukan pengujian kendaraan secara berkala.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang ketentuan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor, dan ketentuan retribusi Pengujian Kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
mencabut PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2005 beserta peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini.
11 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MPOA DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Mpoa;
bahwa Dusun Mpoa Desa Bulan Jaya Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Mpoa Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya TarifRetribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemeriksaan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Izin Gangguan merupakan salah satu Retribusi dibidang perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang dikenakan dalam bentuk Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan
- Peraturan Daerah ini adalah : UUG Stbl. 1926 Nomor 226 yang telah diubah dua kali dan terakhir dengan Stbl. Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 25 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 58 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan pengelolaan barang daerah khususnya berkenaan dengan usia penghapusan kendaraan dinas operasional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (3) dihapus
2. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 20 Tahun 2011
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SARI KOTA BINJAI – PERUBAHAN ATAS PERA TURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 10 TAHUN 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permenkeu Nomor 120/PMK.05/2008; Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda Nomor 8 Tahun 2000; Perda Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2007; Perda
Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai. Ketentuan yang diubah, yaitu:
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1)Direktur diangkat oleh Walikota atas usulan Badan Pengawas.
(2)Batas usia Direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3)Batas usia Direktur yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Jabatan Direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sari Kota Binjai.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO. 20, TLD NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut Pemerintah Daerah, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah KabupatenBoven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perarturan Daerah Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat