Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hakhak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4899); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraaan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyararakat; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan usaha jasa konstruksi serta untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi atau orang perorangan yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan m dan masyarakat serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah perlu mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 18 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011
Pasal 6 :
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IUJK bagi badan usaha
b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian dan perlindungan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor16 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Gangguan
Bab III Subjek Dan Objek Izin
Bab IV Kewenangan Pemberian Izin
Bab V Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin
Bab VI Penyelenggaraan Perizinan
Bab VII Masa Berlaku Izin
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Retribusi
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 155/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan hal yang dibatalkan keseluruhan muatan peraturan Daerah Kabupaten / Kota palimg lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan Pelaksanan Pembatalan Daerah dan Selanjutnya DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015;.
Materi yang diatur adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha industri dan memberikan kemudahan perizinan, perlu pengaturan mengenai izin usaha industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
Materi Pokok: Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Pelaporan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Industri dan Retribusinya
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PermenPU No. 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, prinsip umum, permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan IUJK
22 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 16 Maret 2015 Nomor 180/002801 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2014;
1. Pasal 55 dihapus
2. Pasal 56 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mengatur tentang Pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
57 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat