Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai non
Pegawai Negeri Sipil dan tertib administrasi kepegawaian Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah
dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal agar
mampu memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas
kepada masyarakat, perlu pengaturan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kedudukan dan status, persyaratan pegawai non pegawai negeri sipil, formasi, penerimaan dan seleksi, penugasan dan pembinaan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja, hak dan kewajiban, anggaran, waktu kerja dan istirahat, larangan, penyelesaian perselisihan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Depot Air Minum Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen dibutuhkan kepastian hukum dalam upaya pengaturan, pembinaan serta pengawasan usaha industri air minum dalam kemasan dan depot air minum
UU No.3 Tahun 1982, UU No.5 Tahun 1984, UU No.7 Tahun 1996, UU No.5 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2002, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Perizinan; Lokasi Pabrik, Proses Produksi, mesin dan peralatan Produksi Serta Air Baku; Mutu; Makloon; Kemasan; Label; Pemasaran; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
11 halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pembiayaan
penyelenggara pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 A
Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan
Ru mah Sakit pada Rumah Sakit U mum Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Men.Kes/SKNl/1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 194/Men.Kes/SK/11/2003,Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 616.A/Men.Kes/ SKB/2004, Nomor 155.A,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 989/Men.Kes/SK/IX/2007, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif, perhitungan jasa layanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif layanan, pengelolaan pendapatan,tata cara pemungutan tarif layanan, pembayaran tarif layanan, penagihan tarif layanan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan atau pembebasan, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kata Semarang Tahun 2000-201O telah bsrakhir
jangka waktunya dan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah yang baru masih dalam proses
penetapan, maka demi mewujudkan keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang
penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik,
maka perlu adanya pengaturan di bidang perijinan
pemanfaatan ruang sebagai dasar pelaksanaan
penyelenggaraan perijinan di Kota Semarang dalam bentuk
Peraturan Walikota sebagai landasan hukum pada masa
transisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pelaksanaan Perijinan Pemanfaatan
Ruano.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan · Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tetang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Usaha Obat Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, maka perlu mengatur perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perizinan Usa ha Obat Hewan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah IVomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor4Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian izin usaha obat hewan, persyaratan izin usaha obat hewan, tata cara pemberian izin usaha obat hewan, pencabutan izin usaha obat hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor.23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya berkaitan
dengan pengaturan pencatatan kelahiran, telah diterbitkan kebijakan
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat No 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010; bahwa untuk optimalisasi peningkatan cakupan kepemilikan akta
kelahiran dan untuk mempercepat pencapaian Renstra Nasional 2011
semua anak Indonesia tercatat kelahirannya, maka diperlukan dispensasi
pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun, tanpa
penetapan pengadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Yang Terlambat Lebih Dari 1 (Satu ) Tahun;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang peraturan walikota (perwali) tentang dispensasi pelayanan pencatatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari i (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat