Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi kepada masyarakat
yang memiliki pengabdian dan dedikasi tinggi untuk
kemajuan Daerah, dipandang perlu diberikan
penghargaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan
Kepada Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHARGAAN
BAB III KATEGORI DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB IV TIM PENILAI
BAB V MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 43 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi Tunjangan Hari Raya Tahun 2020, Tata Cara Pembayaran, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2019 tentang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2019/ No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu membetuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas; Tunjangan Hari Raya; Pembayaran dan Pertanggungjawaban; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemda Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan kepadaPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor: 27);
Tambahan penghasilan dapat berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya;
Pemberian tambahan penghasilan kepada PNS diberikan sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda yang bersumber dari pendanaan lainnya;
Apabila terdapat pembayaran ganda, harus memilih salah satu yang dianggap menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberiaan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan stimulus dan stabilisasi
sosial ekonomi di tengah pandemik Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) terhadap Pegawai Negeri
Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan gaji atau
tunjangan ketiga belas dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas yang
anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau
Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 140 Tahun 2019
Terdiri atas Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas,Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberiaan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 44 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2019/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan
berbasis kinerja di Kabupaten Bandung telah diatur
dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 123 Tahun
2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung
Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Berbasis Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peta
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung, maka ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah
kedua kalinya atas Peraturan Bupati Bandung Nomor
123 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung, yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bandung Nomor 91 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bandung Nomor 123 Tahun 2018, Keputusan Bupati Bandung Nomor 061/Kep.355-
Org/2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 123 Tahun 2018
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati bandung nomor 123 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung terselenggaranya pendidikan yang
bermutu dan meningkatkan kinerja serta kesejahteraan
bagi guru swasta di Kabupaten Kudus, perlu memberikan
honorarium peningkatan kesejahteraan guru swasta;
b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian
honorarium peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor
55 Tahun 2019 ten tang Pemberian Honorarium
Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten
Kudus tidak sesuai lagi dan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Pemberian
Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta
di Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus yaitu tentang ketentuan umum, Penerima Honorarium, Peningkatan Kesejahteraan Guru Swasta, Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Susunan Tim Verifikasi Guru Swasta dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mengubah :
Permendikbud No. 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 44, BN.2018/NO.1785; PERMENPAN.GO.ID ; 6 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat