PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 572
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 110 Tahun 2018 tentang besaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan badan permusyawaratan desa di Kabupaten kepulauan Anambas sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019; Perda KKA No. 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 110 tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pemalang No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka Penjabat Sekretaris Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; 8. PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 3 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN No. 15 Tahun 2009; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan ketentuan sebagai berikut Ketentuan Pasal 5 Perbup No. 1 Tahun 2017 tentang Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah diubah beberapa kali dengan : a. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 48); b. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 27),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Petugas Patwal Kepolisian Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Ne
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016;
8. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 12 Tahun 2020 .
Mengubah ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020;
2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 43 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan laporan hasil kajianj evaluasi Inspektorat Nomor 700j23/Inspekt-2019 tanggal 08 Agustus 2019 merekomendasikan ketentuan untuk remunerasi bagi tenaga kontrakj THL belum dapat dibayarkan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut
(PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan.
II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada
pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit.
13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang
diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun
14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam
satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan.
15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir.
16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit.
17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai.
18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6
(1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk
Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja.
(2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini,
(3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah.
(4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan.
(5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah
Sakit.
(6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD.
(7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat
di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya,
maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
(9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit.
(10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja.
(11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu
setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 43 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan motivasi kerja dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas Staf pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar dipandang perlu memberikan
Tunjangan Khusus kepada Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juli Tahun 2006 Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Khusus
Pegawai pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Kota Denpasar ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juli 2006 Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 43 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan harga properti berdasarkan Laporan Jasa Appraisal Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor : 2018.04.02/L.P.DPRD-KRGNYR/RPM/001, tanggal 02 April 2018 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP & Rekan maka besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar tidak sesuai lagi dengan kondisi terbaru sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu tentang :
- Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
- Waktu Pemberian tunjangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dan menjamin tertib administrasi dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat