Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
dan dalam rangka mengemban amanat rakyat sebagai
upaya untuk mendorong peningkatan efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan tugas-tugas Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, perlu
memberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten
dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten yang diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2014 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
tunjangan komunikasi intensif-belanja penunjang operasional-DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten OKI TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10 A dan Pasal 24 A Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan perbup.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 1 Tahun 2005; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 358 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggta DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Diatur tentang kelompok kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di
Lingkungan BPKP dan sesuai Surat Sekretaris Utama BPKP
Nomor : R-163/SU/02/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 perihal Rekomendasi Pegawai Dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng maka pembayaran tunjangan atas Jabatan yang dipangku dan Tunjangan Kinerja Pegawai menjadi beban Anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperkerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,Nomor 4578);
6. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 230);
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Nomor
1216/K/SU/2010 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN KINERJA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian TPP dibayarkan kepada setiap PNSD yang besarnya ditentukan berdasarkan :
a. bobot jabatan;
b. kinerja SKPD; dan
c. disiplin pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil,serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 208; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab IV Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 08 tahun 2014 dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk
mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk
menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut
serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikaasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional; Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunajng Oeprasional Pimpinan DPRD serta Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Besaran Tunjangan Perumahan;
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil
Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan skor kehadiran pegawai dan cara penghitungan skor kehadiran pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemkab OKU Selatan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemkab OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada Dinas Pendapatan
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai besaran TPBK sesuai peringkat jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam
Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat