APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Pasal 120 Huruf m yang Mengatur Tentang Besaran Tunjangan Profesi Dokter
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Kabupaten Konawe Utara dapat berjalan efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir undang-undang nomor 28 tahun 2009 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 246);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41500;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4921);
9.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negen berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Grobogan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 26 September 2015 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja, Tempat Bertugas dan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 42 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Bab IV Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas
Bab V Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah, perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan memberikan insentif, hal tersebut mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 12 Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lebaran negara Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Sistern dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, dan nasionalis diseuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objek daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, besaran penghasilan tetap Kepala Desa
dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 125);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 197);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 224);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Tujuan diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah agar terwujud peningkatan kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dn Perangkat Desa. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - BESARAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT Dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa Dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Ttahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun; Operasional Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium pada Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan penghargaan kepada Pejabat/Pegawai yang melaksanakan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah maka perlu memberikan honorarium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Honorarium pada Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kab karanganyar;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup kegiatan, alokasi anggaran dan besaran honorarium, tata cara pemberian honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2015 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 telah menetapkan pimpinan DPRD
disediakan rumah jabatan dan perlengkapannya, dan Anggota
DPRD disediakan rumah dinas dan kelengkapannya ; untuk melaksanakan ketentuan huruf a diatas serta
ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD
kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan ;besaran tunjangan perumahan yang patut, wajar dan
rasional serta mmperhatikan standar satuan harga sewa rumah
setempat sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kajian
hasil Survey Tim Indipenden dari Lembaga Magister Ilmu
Hukum Unlam Banjarmasin sesuai surat tanggal 28 Desember
2015 Nomor 0871/UN8.4.11.1/PS/2015 telah diperoleh nilai
yang layak untuk Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan; pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/ KPTS /2001 tentang Sewa Rumah Negara ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Asas; Tunjangan Perumahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2015; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014.
Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan impinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan
Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Laut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2014; bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah dan dalam rangka peningkatan kinerja maka keputusan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian kinerja, penerima tamsilpeg, besaran tamsilpeg, pajak penghasilan, dan sumber anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat