Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bab IV Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bab V Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat